Tugas Pokok dan Fungsi

  • TUGAS:

Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

  • FUNGSI:

 - Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya.

 - Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

 - Wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana, program intership, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan.