Admin
01-09-2025
Halo sobat sehat!
Sesuai dengan peraturan BPJS Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan,Pelayanan Penapisan /Skrining Tertentu, bagi peserta JKN usia 15 tahun keatas diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan 1 Tahun 1 Kali untuk mendapatkan Pelayanan.
Skrining ini adalah langkah awal untuk mengetahui seberapa jauh kondisi kesehatan tubuh seseorang. Kini masyarakat juga bisa melakukan skrining kesehatan secara online dan tidak perlu mendatangi fasilitas kesehatan
Caranya gampang kok!!
1. Instal aplikasi Mobile JKN
2. Masukkan nomor kartu JKN-KIS atau email peserta beserta password
3. Cari fitur “Skrining Riwayat Kesehatan”
4. Pilih nomor kartu BPJS Kesehatan
5. atau bisa melalui link/barcode yang tertera diatas
Yuk lakukan skrining riwayat kesehatanmu sekarang!